Resmi Dibuka! Bantuan UMKM BPUM 2021 Tahap 2
Dewatadotcom, Bantuan untuk masyarakat yang memiliki usaha micro ( UMKM ) resmi dibuka untuk tahap 2. Pendaftaran UMKM BPUM tahap 2 sampai tanggal 28 Juni 2028. Masyarakat yang mempunyai usaha dan belum mendaftarkan diri sebagai penerima UMKM BPUM agar segera mengurus dokumen bantuan UMKM BPUM di kantor desa atau datang langsung ke Dinas Koperasi Milik Pemerintah di wilayah masing – masing.
Masyarakat yang sudah mendaftarkan diri dan menerima bantuan UMKM BPUM pada tahap 1, tidak perlu mendaftarkan diri lagi untuk bisa menerima bantuan UMKM BPUM pada tahap 2 karena data – data nya masih ada.
Bantuan Blt UMKM tahap 2 ini para calon penerima akan mendapatkan dana bantuan UMKM sebesar Rp.1,2000.000 rupiah melaui bank BRI.
Cara mengecek bantuan blt UMKM ini bisa kalian cek melaui link eForm BRI BPUM, dengan cara memasukkan nomor NIK KTP kalian. Jika kalian terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM maka akan ada pemberitahuan bahwa nomor NIK KTP kalian sudah terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM pemerintah.
SYARAT PENERIMA BANTUAN UMKM BPUM
- Bukan dari anggota ASN / Pegawai PNS
- Sedang tidak menerima KUR di BRI
- Tidak memiliki kredit pembayaran di Bank BRI
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki usaha Mikro
SYARAT MENDAFTAR BANTUAN UMKM BPUM
1. Siapkan Dokumen Penting
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
- Surat Usaha UMKM (Bisa di dapatkan dari kantor desa)
- Nomor HP
2. Mengajukan Dokumen
- Setelah semua persyaratan dokumen sudah lengkap, saatnya kalian kirim semua dokumen tersebut ke Dinas Koperasi Milik pemerintah di wilayah masing – masing atau bisa juga melalui kantor desa dan staff kantor desa yang akan mengirim berkas – berkas tersebut ke Dinas Koperasi.
3. Cek Penerima Bantuan di eForm BRI BPUM
- Tunggu hingga 3 – 7 hari setelah mengajukan permohonan bantuan UMKM BPUM dan kalian bisa cek apakah sudah terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan UMKM BPUM melalui online di link eForm BRI BPUM.
CARA CEK BANTUAN UMKM BPUM ONLINE DI EFORM BRI
- Masuk ke link eForm BRI BPUM
- Masukkan NIK KTP kalian
- Masukkan kode Verifikasi
- Lalu klik proses
Jika kalian terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM maka akan terlihat kotak berwarna hijau bertuliskan “NIK KTP TERDAFTAR SEBAGAI PENERIMA BPUM” jika belum terdaftar maka akan muncul tulisan “NIK KTP BELUM TERDAFTAR SEBAGAI PENERIMA BPUM“.
Leave a Reply